Menko PMK Muhadjir Effendy Beri Keterangan Soal Bansos Alokasi Januari-Juni 2024: Merupakan Kewenangan…

photo author
- Rabu, 10 April 2024 | 20:54 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy Beri Keterangan Soal Bansos Alokasi Januari-Juni 2024 (Humas/Rahmat)
Menko PMK Muhadjir Effendy Beri Keterangan Soal Bansos Alokasi Januari-Juni 2024 (Humas/Rahmat)

AYOBOGOR.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy memberikan keterangan soal bansos alokasi Januari-Juni 2024.

Keterangan tersebut Muhadjir Effendy sampaikan pada saat sidang sengketa pemilihan presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April2024.

Muhadjir mengatakan bahwa bansos tersebut adalah bantuan beras seberat 10 kilogram atau yang sering disebut juga sebagai bantuan CPP (Cadangan Pangan Pemerintah).

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran, Bansos BPNT Masih Disalurkan Di Wilayah Jawa Barat Ini

Bansos beras tersebut pernah disalurkan pada tahun 2023 dan akan terus disalurkan untuk alokasi Januari-Juni 2024.

Penyaluran bansos tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Seperti diketahui, BMKG dan BRIN memberitahu bahwa Indonesia akan mengalami El Nino mulai dari tahun 2023 hingga 2024 yang salah satunya berdampak pada gagalnya panen beras.

Oleh karena itu, pemerintah gencar memberikan bantuan beras untuk mengurangi/memitigasi dampak dari bencana El Nino.

Baca Juga: KPM PKH Apakah Bisa Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu? Info Terbaru Pencairan Segera Cek di Sini

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan jika bantuan beras seberat 10 kilogram tersebut dikelola dan merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional atau Bapanas.

Muhadjir menegaskan bahwa beras tersebut bukan merupakan bantuan sosial reguler (misalnya seperti PKH dan BPNT) tetapi bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah.

Bantuan beras tersebut diberikan untuk kondisi tertentu saja sehingga tidak disebut sebagai bantuan sosial reguler atau teratur diberikan setiap bulan atau dua bulan atau tiga bulan sekali.

Penyaluran bansos beras tersebut dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Baca Juga: Kejutan! Taman Safari Kembali Buka Safari Malam Selama Libur Lebaran, Harga Tiket Extend Gak Sampai Rp100 Ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X