Pembagian Wilayah Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cek Juga Layanan Pengaduan Bansos Hingga Fix KPM Penerimanya di Sini

photo author
- Rabu, 10 April 2024 | 21:08 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. Cek di sini info penting soal BLT Mitigasi Risiko Pangan. (pkh tegal)
Ilustrasi pencairan bansos. Cek di sini info penting soal BLT Mitigasi Risiko Pangan. (pkh tegal)

AYOBOGOR.COM -- Selain info mengenai penjadwalan ulang pencairan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, KPM juga wajib tahu beberapa hal penting lainnya.

Sejumlah hal penting yang wajib KPM ketahui seputar BLT MRP diantaranya, untuk kategori penerima manakah bansos ini diperuntukkan?

Lalu dokumen-dokumen penting apa yang perlu disiapkan KPM saat pencairan? Bagaimana status penyaluran bansos di aplikasi SIkS-NG?

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Beri Keterangan Soal Bansos Alokasi Januari-Juni 2024: Merupakan Kewenangan…

Dimana layanan pengaduan terkait bansos? Dan seperti apa pemetaan wilayah penyaluran bansos BLT MRP ini?

Nah untuk menjawab beberapa informasi penting di atas, KPM wajib simak sampai habis artikel di bawah agar bisa mendapatkan info yang lengkap.

Berikut ini ulasan seputar info penting dalam penyaluran bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan yang KPM bisa ketahui.

Seperti diketahui, BLT MRP ini bakal disalurkan untuk 18,8 juta KPM yang terdaftar dalam data DTKS miliki Kemensos.

Anggaran yang disiapkan dalam bantuan sosial ini mencapai Rp 11,25 T.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran, Bansos BPNT Masih Disalurkan Di Wilayah Jawa Barat Ini

Bantuan 03ngganti BlT El Nino ini akan cair sebesar Rp 600 ribu untuk setiap KPM.

Dengan rincian, alokasi salur Januari - Maret 2024. Dan setiap bulannya cair Rp 200 ribu.

Nominal ini mengalami kenaikan jika dibandingkan BLT El Nino yang cuman cair 2 bulan, yakni November dan Desember 2023 lalu.

KPM BPNT murni dan BPNT Plus PKH bakal menjadi sasaran penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X