Namun belum diketahui alasan yang pasti terkait dengan perbedaan nominal bantuan ataupun kuota bantuan yang disalurkan antara KPM KKS dengan KPM via PT Pos Indonesia oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
Namun untuk KPM yang dicairkan via KKS meskipun BPNT yang dicairkan saat ini hanya alokasi bulan April tahun 2024 hanya 1 bulan saja para KPM tidak perlu khawatir karena alokasi Mei dan Juni juga akan dicairkan.***