Selain PKH dan BPNT, Inilah Deretan Bansos yang Disalurkan Pemerintah Selama Tahun 2024 Ini

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 15:53 WIB
Selain PKH dan BPNT, Inilah Deretan Bansos yang Disalurkan Pemerintah Selama Tahun 2024 Ini (pixabay/EmAji)
Selain PKH dan BPNT, Inilah Deretan Bansos yang Disalurkan Pemerintah Selama Tahun 2024 Ini (pixabay/EmAji)

AYOBOGOR.COM -- Pemberian Bansos kepada masyarakat yang membutuhkan merupakan salah satu bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.

Tujuan Bansos adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sesuai janji pemerintah, pada tahun 2024 akan diberikan beberapa bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos yang dimaksud ialah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan beras 10 kg setiap bulan. dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca Juga: Bansos Rp600.000 Via PT Pos Indonesia Resmi Cair di 3 Wilayah Ini Menjelang Lebaran 2024, Daerahmu Termasuk?

Berikut tim redaksi AyoBogor telah merangkum beberapa Bansos yang akan diterima KPM selama tahun 2024.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tahunan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pada bulan Februari, pendistribusian tahap pertama untuk triwulan pertama (3 bulan) berlangsung.

Baca Juga: Akhirnya! 3 Bansos Ini Langsung Cair untuk Periode 3 Bulan, Kado Menjelang Lebaran Bagi KPM

PKH bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu khususnya di bidang jaminan sosial, pendidikan dan kesehatan.

Besarannya, yaitu PKH untuk ibu hamil dan anak balita, sebesar Rp 3 juta per tahun.

Untuk pendidikan, pemerintah menyediakan Rp900.000 per tahun untuk siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, dan Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA.

Saat ini, keluarga yang anggotanya berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK Anda Bisa Tidak Aktif? Simak Juga Cara Re-Aktivasinya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X