Pemegang KIS juga Berpeluang Dapat Bansos Reguler Mulai PKH, BPNT, BLT, Atensi YAPI, dan PIP, Ini Syaratnya

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 19:21 WIB
Kartu KIS BPJS Kesehatan. Pemiliknya juga bisa dapat bansos reguler. (AYOBOGOR.COM)
Kartu KIS BPJS Kesehatan. Pemiliknya juga bisa dapat bansos reguler. (AYOBOGOR.COM)

Meski demikian, penerima harus memastikan lebih dulu bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah hal utama yang harus menjadi perhatian, bahwa pemegang KIS sudah terdaftar dalam DTKS. Jika tidak terdaftar dalam DTKS, pemegang KIS bisa segera mendaftarkan diri.

Caranya, mendaftarkan diri dan anggota keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa/kelurahan setempat. Ia harus membawa serta KTP dan KK asli.

Usulan yang masuk nantinya akan dimusyawarahkan di tingkat desa, guna membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS.

Baca Juga: BPNT Dicairkan 4 Bank Penyalur, KPM BNI yang Terakhir Dapat Bansos Rp 200 Ribu

Dari hasil musyawarah desa tersebut, akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah setempat dan digunakan dinas sosial untuk lakukan verifikasi serta validasi data, dengan melakukan kunjungan ke rumah warga yang bersangkutan.

Nantinya, jika sudah disetujui, data akan dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh operator desa. Data inilah yang akan diproses dinas sosial untuk kemudian dilaporkan kepada walikota/bupati, disahkan dan diteruskan kepada Kementerian Sosial.

Jika peserta KIS terdaftar dalam DTKS, maka dia berpeluang besar untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X