3. Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900.000
4. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000
5. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000
6. Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000
7. Individu dengan disabilitas berat: Rp2.400.000
Besaran tersebut diteriima dalam 4 tahap selama satu tahun dengan periode yang telah ditentukan.
Sementara untuk BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun dan akan dicairkan bertahap dalam 2 bulan sekali.
Penyaluran bansos ini dilakukan melalui Kantor Pos dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan rekening BRI atau Mandiri.
Demikian informasi mengenai pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2024. (*)