Apakah Penerima Bansos Beras 10 Kilogram Akan Mendapatkan Pencairan PKH dan BPNT? Begini Jawabannya

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 07:33 WIB
Apakah Penerima Bansos Beras 10 Kilogram Akan Mendapatkan Pencairan PKH dan BPNT? Begini Jawabannya (YouTube info bansos)
Apakah Penerima Bansos Beras 10 Kilogram Akan Mendapatkan Pencairan PKH dan BPNT? Begini Jawabannya (YouTube info bansos)

Sebab seperti diketahui, Kementerian Sosial selalu memperbarui data KPM setiap bulannya sehingga selalu ada KPM baru di setiap bulannya.

Sebab setiap bulan bisa jadi ada KPM yang sudah dianggap sejahtera/mampu atau meninggal dunia atau tiba-tiba menjadi pegawai pemerintah seperti PNS/Polri/TNI atau memiliki pendapatan setara UMP/UMK bahkan lebih.

Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat tersebut masih berpeluang untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Keluarga Penerima Manfaat tersebut bisa saja mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT karena suatu saat nanti didaftarkan di DTKS oleh petugas.

Selain itu, KPM tersebut bisa mengajukan untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat.

Proses pengajuan ulang ini bisa memakan memakan waktu berhari-hari hingga berbulan-bulan lamanya.

Oleh karena itu, apabila KPM tersebut mengajukan ulang pada Maret 2024 ini belum tentu menerima bantuan tersebut pada April 2024.

Namun, apabila KPM tersebut terbukti memenuhi syarat dari Kementerian Sosial bisa saja pada bulan lain KPM tersebut baru mendapatkan bantuan PKH dan BPNT.

Untuk mengetahui informasi selanjutnya mengenai PKH dan BPNT tersebut, KPM bisa menanyakan kepada operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat.

Apabila setelah mengajukan berulang kali tetapi masih gagal juga maka KPM tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dari Kementerian Sosial.

Secara umum syarat penerima bantuan PKH dan BPNT adalah masyarakat yang pendapatannya rendah atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMP).

Sementara itu, syarat selebihnya mengenai bantuan PKH dan BPNT itu menjadi penilaian dari Kemensos (Kementerian Sosial).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X