PKH Bisa Diwariskan? Ini yang Harus Dilakukan Agar Bansos Tidak Hangus Jika Pengurus Meninggal Dunia!

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 21:17 WIB
PKH Bisa Diwariskan? Ini yang Harus Dilakukan Agar Bansos Tidak Hangus Jika Pengurus Meninggal Dunia! (AYOBOGOR.COM)
PKH Bisa Diwariskan? Ini yang Harus Dilakukan Agar Bansos Tidak Hangus Jika Pengurus Meninggal Dunia! (AYOBOGOR.COM)

2. Masuk di satu DTKS dengan Almarhum/ almarhumah

3. KTP.

4. Berusia diatas 17 tahun

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka, anggota keluarga lainnya bisa mengubah data pengurus yang baru dengan menyanggah pengurus yang lama. 

Maka, penting bagi keluarga untuk segera melaporkan data kematian pengurus lama, sebagai syarat pergantian pengurus yang baru.

Adapun cara "usul" dan "sanggah" bagi pengurus bansos PKH BPNT yang telah meninggal dunia dengan cara:

- Login dengan data yang didaftarkan sebelumnya.

- Klik “Daftar Usulan” dan pilih “Tambah Usulan"

Anda bisa melakukan tambah usulan untuk pengurus yang baru.

- Isi data diri pengusul dan lampirkan dokumen yang diperlukan.

- Pilih jenis bantuan yang diinginkan.

- Tunggu konfirmasi dari pihak Kemensos setelah verifikasi data

Nah jika Anda dinyatakan layak sebagai pengurus baru, maka data anda akan muncul ketika Anda melakukan pengecekan di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Demikian ulasan terkait kemungkinan jika pengurus KPM meninggal dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X