Menu usul dan sanggah ini dapat difungsikan jika terjadi hal darurat seperti data pengurus telah meninggal dunia, sehingga dapat diteruskan oleh ahli warisnya.
Adapun syarat pergantian pengurus oleh ahli waris adalah:
- Harus memastikan bahwa dalam keluarga, masih terdapat minimal salah satu dari komponen PKH, yaitu:
1. Ibu hamil/nifas
2. Lansia
3. Anak SD sederajat
4. Anak SMP sederajat
5. Anak SMA sederajat
6. Disabilitas berat, dan
7. Anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Pergantian pengurus hanya dapat dilakukan penerima Bansos yang aktif di Periode terakhir.
Jadi, pergantian pengurus ini harus segera dilakukan oleh ahli waris sebelum periode pencairan berikutnya ya.
Jika dua kondisi tersebut sudah terpenuhi, maka ahli waris bisa melakukan pergantian pengurus dan buku rekening kolektif.
Nah berikut syarat yang harus anda penuhi untuk pengajuan pergantian pengurus PKH oleh ahli waris, yaitu:
1. Harus ada di keluarga (satu KK dengan almarhum atau almarhumah)