Bagi dana bansos PKH yang disalurkan lewat bank Himbara yang belum ditransaksikan, saldo masih tersedia di KKS.
Sedangkan dana bansos PKH yang dicairkan melalui PT Pos ada masa bayar atau batas waktu pencairan dana bansos.
Kemungkinan besar jika statusnya tidak ditransaksikan atau gagal bayar maka dana dikembalikan ke kas negara.
Bagi 101.803 KPM penerima dana bansos PKH tahap satu masih bisa mencairkan saldo bansosnya.
Tugas para pendamping sosial untuk menginfokan pada para KPM yang belum menarik dana bansosnya.
Batas terakhir pendamping sosial melaporkan para KPM yang belum melakukan transaksi dana bansosnya adalah 24 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.
Bila KPM tidak melakukan transaksi atau mencairkan dana bansosnya akan berisiko tidak akan mendapat lagi bansos di periode berikutnya.
Tentu hal ini sangat disayangkan bagi KPM akan kehilangan kesempatan mendapat bantuan sosial kedepannya.
Kecuali jika KPM tersebut telah mampu, tidak ditemukan atau sudah meninggal maka bansos akan dihentikan.
Sehingga bagi KPM pemilik KKS bank Himbara yang telah mendapat info dari pendamping sosialnya ada saldo bansos untuk segera dicairkan.
Bila belum mendapat info dan penasaran bisa langsung menanyakannya pada pendamping sosialnya.