101.803 KPM Mendadak Cair Bansos Rp 500 Ribu, Rp 900 Ribu, dan Rp 1 Juta, Cek Sekarang Apa Benar Bantuan PKH Tahap 2

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 09:45 WIB
101.803 KPM Mendadak Cair Bansos Rp 500 Ribu, Rp 900 Ribu, dan Rp 1 Juta, Cek Sekarang Apa Benar Bantuan PKH Tahap 2 (Ilustrasi: YouTube/Bapak Tutorial)
101.803 KPM Mendadak Cair Bansos Rp 500 Ribu, Rp 900 Ribu, dan Rp 1 Juta, Cek Sekarang Apa Benar Bantuan PKH Tahap 2 (Ilustrasi: YouTube/Bapak Tutorial)

AYOBOGOR.COM – Bansos PKH tahap 2 saat ini sedang ramai menjadi perbincangan di kalangan KPM yang menantikannya.

Kabarnya bagi 101.803 KPM ini dana bansos PKH sudah disalurkan.

Mohon pada KPM yang masuk daftar penerimanya untuk segera mengecek dan mencairkan saldo bansosnya.

Baca Juga: KPM Gorontalo Cair Bansos BPNT Tahap 2 Hari Ini 24 Maret 2024 Via KKS Bank BRI Setelah 4 Hari Zonk, Alhamdulillah Definisi Happy Ending

Mengutip dari kanal youtube Diary Bansos, ramai di media sosial tentang beberapa KPM yang membagikan bukti penarikan dana bansos di KKS miliknya.

Nominalnya pun beragam ada yang berjumlah Rp 500 ribu, Rp 900 ribu dan ada juga yang diatas Rp 1 juta.

Dengan nominal yang berbeda tersebut dapat dipastikan ini merupakan dana PKH.

Lalu apakah ini benar dana bansos PKH tahap dua?

Baca Juga: Heboh Komponen Anak Sekolah Tidak Dapat Bansos PKH, KPM Jangan Bingung Ini Penyebab dan Solusinya

Menjawab kebingungan para KPM, Kemensos menerbitkan sebuah surat yang menerangkan tentang fenomena ini.

Surat tersebut berisi penjelasan mengenai informasi tidak adanya transaksi atau gagal salur dana bansos PKH tahap satu baik via KKS bank Himbara maupun PT Pos.

Terhitung sejak 15 Maret 2024 terdapat KPM yang tidak transaksi atau gagal salur sebanyak 137.419 KPM.

Dengan total dana bansos Rp 73.505.342.983, rincian masing-masing KPM penyaluran via KKS bank Himbara 101.803 KPM dan 35.616 KPM via PT Pos.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 300.000 per Bulan, Tetap Bisa Dapat Bansos BPNT, PKH, atau Beras 10 Kilogram? Ini Faktanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X