Mudik Lebaran 2024 Aturan Ganjil Genap Bakal Diterapkan, Kamera ETLE akan Ditempatkan di Gerbang Tol

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 16:29 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap akan diterapkan di mudik Lebaran 2024. (@kemenpupr)
Ilustrasi aturan ganjil genap akan diterapkan di mudik Lebaran 2024. (@kemenpupr)

Baca Juga: 13.189 KPM di Kabupaten Banyuwangi Bahagia Karena Kebanjiran Bansos Rp 400.000, Cek Segera Jadwal di Wilayahmu

Kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah teknologi yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum lalu lintas secara elektronik.

Kamera ini dirancang khusus untuk mengurangi distorsi perspektif pada bangunan atau interior yang difoto.

Dengan sudut pandang yang sangat lebar, biasanya sekitar 90 derajat atau lebih, kamera ETLE dapat menangkap gambar dengan lebih luas dan mendetail.

Cara Kerja Kamera ETLE

Berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

1. ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
2. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
3. Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
4. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
5. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.

Dengan sistem ini, petugas tidak perlu lagi memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Bukber di Kota Tangerang Tawarkan View Estetik Suasana Nyaman Bikin Betah

Pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Mereka bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan.

Untuk sanksi pelanggaran aturan ganjil genap, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X