Mudik Lebaran 2024 Aturan Ganjil Genap Bakal Diterapkan, Kamera ETLE akan Ditempatkan di Gerbang Tol

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 16:29 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap akan diterapkan di mudik Lebaran 2024. (@kemenpupr)
Ilustrasi aturan ganjil genap akan diterapkan di mudik Lebaran 2024. (@kemenpupr)

AYOBOGOR.COM -- Pada musim mudik Lebaran tahun 2024 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR telah merencanakan beberapa strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah aturan ganjil genap.

Aturan ganjil genap ini akan tetap berlaku selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

Menurut pernyataan dari Korlantas Polri, pelanggar aturan ganjil genap akan ditindak dengan tilang elektronik yang dilakukan melalui kamera ETLE.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Kemungkinan BLT Mitigasi Risiko Pangan Diperpanjang

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, dalam konferensi pers “Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024” yang diadakan pada hari Minggu (17/3/2024), menjelaskan bahwa petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar aturan ganjil-genap untuk berputar balik.

Sebaliknya, kamera ETLE mobile akan ditempatkan di gerbang-gerbang tol yang menerapkan pembatasan melalui aturan ganjil genap.

Penerapan sistem ganjil-genap ini akan dimulai dari Kilometer (Km) 0 hingga Km 141 Tol Jakarta-Cikampek, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan.

Berikut adalah jadwal lengkap pemberlakuan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran:

Arus Mudik Ganjil Genap (Km 0-Km 141)

5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

Arus Balik Ganjil Genap (Km 414-Km 0)

12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB)

Apa itu Kamera ETLE

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X