AYOBOGOR.COM -- Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu jika cara pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan hanya melalui satu pintu saja.
Penyaluran dana BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero), bukan dari bank Himbara seperti bansos lainnya.
Hal ini demi menghindari biaya yang dibebankan oleh bank Himbara sehingga akan mengurangi besaran bantuan sosial yang diterima KPM.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran PIP 2024: Cek Penerima dan Besaran Bantuan Selengkapnya di Sini
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui pada 16 Februari 2024 lalu menyebut, jika biaya proses pencairan dana BLT melalui PT Pos Indonesia lebih murah dibanding melalui bank BUMN atau Himbara, mengutip dari KompasTV.
Kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemensos dan PT Pos Indonesia terkait penyaluran dana BLT yang digadang-gadang cair sejak Februari 2024 lalu.
Namun justru belum ada hilal pasti pencairan dan diperkirakan akan mundur pada Maret 2024 hingga menjelang Lebaran Idulfitri.
Proses pencairan dana BLT melalui Pos Indonesia, KPM wajib memahami prosedur dan syaratnya sebagai berikut:
- KPM mengecek status, sudah pasti menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan atau tidak
- Jika masuk kategori penerima manfaat, KPM akan mendapat surat pemberitahuan dari Pos Indonesia
- KPM mengambil mandiri di kantor Pos Indonesia yang ditunjuk dengan membawa surat pemberitahuan/undangan serta KTP elektronik atau Kartu Keluarga asli
BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan pengganti dari Bansos El Nino yang sudah berakhir pada 2023 lalu.
Besaran bantuan yang diberikan pun serupa, yakni Rp200 ribu per bulan.