Update Terkini Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000, Ada Evaluasi Ini Untuk Penentuan Keberlanjutannya

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 08:16 WIB
Update Terkini Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000, Ada Evaluasi Ini Untuk Penentuan Keberlanjutannya
Update Terkini Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000, Ada Evaluasi Ini Untuk Penentuan Keberlanjutannya

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program BLT Mitigasi Risiko Pangan sebagai bagian dari upaya mitigasi.

Program ini bertujuan memberikan dukungan langsung kepada sekitar 18,8 juta keluarga di Indonesia.

Dengan alokasi total dana mencapai Rp 600 ribu untuk tiap keluarga selama periode Januari hingga Maret 2024. Simak update terkini bansos tambahan tersebut.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu, Jangan Asal Sebar Barcode Undangan Pencairan Bansos ke Sosmed, Rawan Disalahgunakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa anggaran untuk BLT telah siap.

Kemudian program ini diharapkan dapat mendukung keluarga Indonesia di kuartal pertama tahun 2024.

Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan sebagai bagian dari bantuan ini.

Program ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menggantikan program bantuan sosial El Nino yang diberikan pada akhir tahun 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 2 Via PT Pos Cair Lagi Hari Ini 19 Maret 2024 di Jateng dan Jatim, KPM Cek Sekarang

BLT Mitigasi Risiko Pangan akan terus ada evaluasi setiap tiga bulan untuk menentukan keberlanjutannya.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan inflasi pangan yang semakin meningkat.

Cara Cek Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

1. Melalui Situs Web Kemensos:

Baca Juga: Bansos Rp 300.000 Tahap 1 Cair di Bengkulu Minggu Ini Maret 2024, 51 KPM Ambil Pencairan di Kantor Desa Setempat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X