Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 900.000 Cair Maret 2024, Hanya KPM Berciri Ini yang Bisa Dapat

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 12:39 WIB
Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 900.000 Cair Maret 2024, Hanya KPM Berciri Ini yang Bisa Dapat (Instagram @desa_darubiah)
Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 900.000 Cair Maret 2024, Hanya KPM Berciri Ini yang Bisa Dapat (Instagram @desa_darubiah)

AYOBOGOR.COM - Selain BPNT dan PKH Tahap 2 ada BLT Dana Desa yang cair pada bulan Maret 2024 ini sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per 3 bulan.

Berikut cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini harus memenuhi persyaratan dan dicairkan setiap bulannya jika KPM menginginkannya.

Sebagai informasi BLT Dana Desa adalah bantuan dari Pemerintah untuk penanganan kemiskinan ekstrem bagi KPM yang berada di setiap desa.

Baca Juga: Urut-urutan Pencairan Bansos Mulai Pertengahan Maret 2024 hingga Menjelang Lebaran, BPNT Tahap 2 Hampir Rampung

Anggaran dari BLT DD ini adalah 25 persen yang berasal dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahun dan telah diatur dalam Permendesa PDTT No 13 tahun 2023.

Nantinya setiap KPM akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000 setiap bulannya atau rapel sampai 3 bulan sekaligus sehingga totalnya adalah Rp900.000 bahkan bisa Rp3,6 juta per tahun.

Namun perlu untuk diketahui bahwa penerima bansos BPNT dan PKH tidak bisa menerima BLT Dana Desa.

Lantas apa saja syarat penerima BLT Dana Desa?

Baca Juga: 15 Wilayah Ini Cair Bansos Reguler Pemerintah Hari Ini 19 Maret 2024, KPM Bahagia dapat Penyaluran PKH dan BPNT

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang ada di wilayah desa bersangkutan.

2. Tidak menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya.

3. Mempunyai KTP dan NIK

4. Apabila penerima bantuan adalah berprofesi sebagai petani dana bantuan bisa digunakan untuk membeli pupuk.

Baca Juga: Ada Kode MRP di Surat Undangan Pencairan Bansos PT Pos Indonesia, Benar BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 ? Cek Fakta Sebenarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X