AYOBOGOR.COM - Selain BPNT dan PKH Tahap 2 ada BLT Dana Desa yang cair pada bulan Maret 2024 ini sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per 3 bulan.
Berikut cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini harus memenuhi persyaratan dan dicairkan setiap bulannya jika KPM menginginkannya.
Sebagai informasi BLT Dana Desa adalah bantuan dari Pemerintah untuk penanganan kemiskinan ekstrem bagi KPM yang berada di setiap desa.
Anggaran dari BLT DD ini adalah 25 persen yang berasal dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahun dan telah diatur dalam Permendesa PDTT No 13 tahun 2023.
Nantinya setiap KPM akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000 setiap bulannya atau rapel sampai 3 bulan sekaligus sehingga totalnya adalah Rp900.000 bahkan bisa Rp3,6 juta per tahun.
Namun perlu untuk diketahui bahwa penerima bansos BPNT dan PKH tidak bisa menerima BLT Dana Desa.
Lantas apa saja syarat penerima BLT Dana Desa?
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang ada di wilayah desa bersangkutan.
2. Tidak menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya.
3. Mempunyai KTP dan NIK
4. Apabila penerima bantuan adalah berprofesi sebagai petani dana bantuan bisa digunakan untuk membeli pupuk.