Cek di SIKS-NG, KPM Penerima Bansos BPNT dan PKH Ini Tidak akan Menerima Lagi Dana Bansos!

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 12:28 WIB
Beredar info tampilan di SIKS-NG menampilkan status KPM BPNT dan PKH yang tidak layak mendapatkan bansos lagi  (Naura Vlog)
Beredar info tampilan di SIKS-NG menampilkan status KPM BPNT dan PKH yang tidak layak mendapatkan bansos lagi (Naura Vlog)

AYOBOGOR.COM – Beredar kabar tentang KPM penerima dana bansos BPNT dan dana bansos PKH ada yang tidak akan lagi mendapat dana bansosnya.

Informasi ini berdasarkan status mereka di SIKS-NG, apakah info ini benar atau sekedar kabar burung ?

Dilansir dari kanal youtube Naura Vlog, bahwa khusus bagi penerima dana bansos BPNT yang ada keterangan “SEMBAKO JAN 2024 Ditidaklayakkan Pemerintah Daerah (BPNT)” di aplikasi SIKS-NG, maka KPM ini tidak akan mendapat dana bansos lagi mulai saat ini hingga selanjutnya.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Sebentar Lagi, KPM Ambil di ATM KKS atau Kantor Pos?

Hal ini terjadi karena penerima manfaat telah dianggap tidak layak lagi menerima dana bansos BPNT.

Dinilai tidak layak sebab telah dianggap sejahtera atau sudah bekerja dan memiliki gaji di atas upah minimum kota.

Mungkin KPM juga merupakan anggota keluarga dari ASN, TNI, POLRI atau lainnya.

Namun jika tidak merasa seperti hal-hal yang disebutkan di atas dan masih hidup dalam keadaan ekonomi miskin, KPM dapat melakukan pengajuan pengecekan kembali pada pendamping sosial agar bisa mendapatkan kembali dana bansos.

Kemungkinan telah terjadi kesalahan informasi sebelumnya.

Begitu juga bagi KPM penerima dan bansos PKH yang di aplikasi SIKS-NG muncul keterangan “PKH JAN – FEB 2024 Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah”.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan PIP 2024 untuk Siswa Sekolah Cair Bulan Maret, Cek Segera Status di PIP Kemdikbud

Penerima dana bansos dengan keterangan demikian pada aplikasi SIKS-NG maka ia tidak akan mendapat dana bansos PKH lagi.

KPM ini telah dianggap mampu dan sudah tidak layak lagi mendapat dana bansos PKH.

Tetapi jika KPM bukan dan bukan anggota keluarga dari ASN, TNI, POLRI, memiliki pekerjaan dengan gaji di atas upah minimum kota/provinsi dan termasuk kalangan masyarakat miskin, KPM dapat menghubungi dinas sosial di wilayahnya untuk melakukan pengecekan kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X