Modal yang akan nantinya diberikan oleh Kementerian Sosial kepada KPM PKH adalah senilai Rp 5 sampai dengan Rp 6 juta.
Apabila KPM PKH tertarik untuk menjalankan usaha ini maka KPM PKH harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Pertama, KPM PKH harus menandatangani sebuah dokumen sebagai bukti bahwa KPM PKH tersebut sudah mendapatkan bansos PKH senilai Rp 5 juta sampai dengan Rp 6 juta.
Selain itu, hal itu sebagai tanda agar KPM PKH bisa mempertanggungjawabkan dengan baik bantuan modal Rp 5 juta sampai dengan Rp 6 juta tersebut.
Kedua, bantuan modal usaha tersebut harus dipergunakan dengan baik oleh KPM PKH yaitu dipergunakan untuk segala sesuatu yang menunjang kegiatan usaha bukan untuk dibelikan keinginan pribadi.
Baca Juga: Persiapan THR Lebaran, Begini Cara Panukaran Uang Lewat Layanan Pintar BI, Bisa Diakses Lewat HP
Ketiga, KPM bersedia berhenti menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. Hal ini bertujuan agar KPM PKH tidak mendapatkan dua bantuan sosial.
Ada dua keuntungan yang bisa didapatkan oleh KPM PKH dari bansos PENA ini yang adalah sebagai berikut.
Pertama, jika KPM PKH memilih menerima bansos PENA ini maka KPM PKH tidak perlu seperti dahulu lagi yaitu menunggu dalam waktu yang lama yaitu setiap dua sampai tiga bulan sekali demi bisa mendapatkan bansos PKH yang nominalnya disesuaikan dengan masing-masing kategori dan komponen.
Kedua, KPM PKH bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat dari berjualan jika digeluti dengan baik dibandingkan hanya mengandalkan bansos PKH.
Jadi, apabila besok terbukti Kementerian Sosial sudah mengirimkan bansos PENA ke daerah Anda, bagi Anda yang berminat segera ambil bansos PENA ini.***