Apabila nama yang tertera dalam kartu undangan berhalangan untuk hadi mencairkan dana bansos. Maka bisa diwakilkan oleh salah satu anggota keluarganya. Begini syaratnya.
- KPM melakukan laporan pada pendamping sosialnya unruk dibantu pencairan melalui anggota keluarga dari nama yang tertera di undangan.
- Orang yang mewakili KPM adalah keluarga inti dari KPM yang terdata dalam satu Kartu keluarga (KK)
- KPM membawa undangan pencairan dana bantuan sosial.
- Membawa KTP asli.
Jadi, segera cairkan bansos BPNT tahap 1 sebelum batas waktunya ya.