Menurut UU tersebut, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.
Adapun tujuan pemberian bansos ini dari pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
1. Rehabilitasi sosial, yaitu memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsinya secara wajar
2. Perlindungan sosial, yaitu mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
3. Pemberdayaan sosial, yaitu untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
4. Jaminan sosial, yaitu skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
5. Penanggulangan Kemiskinan, artinya bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan pada orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian namun tidak memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
6. Penanggulangan Bencana, yaitu serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi pasca bencana.
Nah, semoga semua tujuan pemerintah tercapai dan masyarakat Indonesia sejahtera.