7 Fasilitas Ini akan Didapat PPPK yang Sama dengan PNS, Apa Sajakah? Berikut Infonya

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 09:10 WIB
Berikut fasilitas yang didapat PPPK yang sama dengan PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Berikut fasilitas yang didapat PPPK yang sama dengan PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

7. Bantuan hukum:

- Litigasi dan Non litigasi.

Demikian tadi ulasan informasi mengenai 7 fasilitas yang sama diterima bagi PPPK dan ASN yang lulus CASN 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X