7 Fasilitas Ini akan Didapat PPPK yang Sama dengan PNS, Apa Sajakah? Berikut Infonya

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 09:10 WIB
Berikut fasilitas yang didapat PPPK yang sama dengan PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Berikut fasilitas yang didapat PPPK yang sama dengan PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

2. Penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas terdiri dari:

- Tunjangan dan fasilitas jabatan.

- Tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial yang terdiri dari beberapa jenis yaitu:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

Baca Juga: Kamu Lulusan S1 Pertanian dan Mau Ikut Seleksi CPNS 2024? Berikut Beberapa Formasi yang Diprediksi Bakal Dibuka untuk Lulusanmu

- Jaminan pensiun

- Jaminan hari tua

5. Lingkungan keeja baik fisik maupun non fisik

6. Pengembangan dirid terbagi dalam 2 kategori yaitu:

- Pengembangan talenta dan karier;

- Pengembangan kompetensi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X