Cek 2 Sekolah Kedinasan Pencetak PNS Tanpa Syarat Tinggi Badan

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 18:39 WIB
Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan
Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan

AYOBOGOR.COM - Setidaknya terdapat sekolah kedinasan yang dikelola oleh pemerintah yang tanpa syarat tinggi badan untuk memasukinya.

Seperti diketahui, memasuki sekolah kedinasan terlebih dengan ikatan dinas bisa menjamin masa depan mahasiswanya.

Bahkan beberapa sekolah kedinasan menjamin menjadikan peserta didiknya yang lulus menjadi pegawai negeri sipil di masa depan.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Bagaimana Nasib Non ASN? Berikut Ulasannya

Tentunya hal tersebut menjadi kesempatan baik, terlebih pada seleksi 2024, pemerintah berencana membuka kuota tampung lebih besar dibanding tahun 2023.

Melalui Menpan RB Abdullah Azwar Anas disebutkan bahwa kuota tampung Sekolah Kedinasan 2024 mencapai 6.027 formasi. Jumlah itu naik sekitar 2 ribuan lebih formasi dibanding tahun lalu.

Meski begitu, beberapa sekolah kedinasan membuat persyaratan masuk berupa minimal tinggi badan calon mahasiswanya.

Baca Juga: Acuan Seleksi SNBP 2024, Intip 4 PTN dengan Skor SINTA Tertinggi di Jawa Barat, ITB Termasuk?

Hal tersebut wajar, karena fisik yang prima juga menjadi pertimbangan pemilihan calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan secara gratis alias dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.

Meski begitu, setidaknya terdapat dua sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan. Antara lain sebagai berikut:

1. Polstat STIS

Menyadur Instagram @studikedinasan.id, Politeknik Statistika STIS merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Di tahun 2023, sekolah kedinasan ini menyediakan kuota untuk 500 mahasiswa dengan memberikan pembebasan biaya pendidikan tanpa uang sakut.

Setiap lulusan sekolah ini berkesempatan diangkat menjadi PNS. Kabar baiknya, untuk memasuki sekolah ini tanpa ada syarat tinggi badan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X