7 Fasilitas Ini akan Didapat PPPK yang Sama dengan PNS, Apa Sajakah? Berikut Infonya

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 09:10 WIB
Berikut fasilitas yang didapat PPPK yang sama dengan PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Berikut fasilitas yang didapat PPPK yang sama dengan PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)


AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah mengumumkan akan adanya rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini.

Info mengenai akan adanya CPNS dan PPPK 2024 ini tentu menjadi angin segar bagi pejuang ASN yang masih berjuang.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan jika sebayak 2,3 formasi akan dibuka dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini.

Baca Juga: Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024, Fresh Graduate Wajib Tahu!

Berikut rincian formasi instansi CPNS dan PPPK di tingkat pusat dan daerah.

Rincian Formasi CPNS 2024

Instansi Pusat CPNS: 207.247

Posisi PPPK: 221.936

Posisi Instansi Daerah CPNS: 483.575

PPPK: 1.383.758 (Guru: 419.146, Tenaga Kesehatan: 417.196, Tenaga Teknis: 547.416)

Perlu diketahui pelamar, ada beberapa fasilitas PPPK yang sama dengan PNS akan didapatkan jika lulus seleksi CASN 2024.

Baca Juga: 6 Formasi CPNS yang Diprediksi Bakal Dibuka untuk Lulusan S1 Sosiologi, Salah Satunya Analis Kebijakan

Apa saja itu, berikut ulasannya yang diambil dari berbagai sumber.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan 7 fasilitas PPPK yang sama dengan PNS.

1. Penghasilan berupa gaji atau upah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X