Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 2024 Segera Dimulai, KPM Wajib Tahu Ada Peraturan Baru Sebelum Penyaluran Dana

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 15:20 WIB
Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 2024 Segera Dimulai, KPM Wajib Tahu Ada Peraturan Baru Sebelum Penyaluran Dana (PT Pos Indonesia)
Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 2024 Segera Dimulai, KPM Wajib Tahu Ada Peraturan Baru Sebelum Penyaluran Dana (PT Pos Indonesia)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 1 tahun 2024 segera dimulai oleh pemerintah.

Bagi KPM yang beruntung maka akan mendapatkan 2 bansos yang cair bareng di tahap 1 tahun 2024 ini.

Nah, namun, KPM harus tahu ada peraturan baru sebelum penyaluran dana bansos oleh pemerintah. Apa itu?

Baca Juga: RESMI, Pemerintah Rilis Daftar Nama Penerima Bansos BLT Terbaru 2024 dan Nominal Pencairannya

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 1 tahun 2024.

Pencairan bansos reguler pemerintah ini akan dilakukan pada waktu-waktu berdekatan dengan Idul Fitri.

Dengan begitu, pencairan bansos reguler pemerintah ini tampaknya baru akan dilakukan pada akhir Februari 2024 atau bulan Maret 2024 besok.

Namun tenang karena KPM yang beruntung akan mendapatkan bansos dengan nominal yang fantastis dari 2 bansos reguler pemerintah itu.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua KPM Dapat Bansos Tambahan Rp 1.200.000 Tahun 2024, Cuma Warga Miskin dengan Kriteria Begini

Hal tersebut berguna untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar kebutuhan hidup keluarga.

Nah, berkaitan dengan peraturan baru sebelum penyaluran dana, wajib diketahui oleh semua KPM yang mendapatkan bansos reguler tersebut.

Yakni beberapa larangan yang harus diketahui terkait dengan pencairan bansos tahap 1 tahun 2024.

Untuk semua KPM PKH dan BPNT perlu benar-benar memperhatikan dua larangan ini agar tidak melanggarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, KPM Wilayah Ini Sudah Dapat Undangan Pengambilan 3 Bansos Cair Bareng di Kantor Pos, Bansos Apa Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X