Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2024 Belum Cair? KPM Harus Tahu, Kemungkinan Besar Hal Ini Penyebabnya

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 14:22 WIB
Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2024 Belum Cair? KPM Harus Tahu, Kemungkinan Besar Hal Ini Penyebabnya ( ist/humasri.com)
Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2024 Belum Cair? KPM Harus Tahu, Kemungkinan Besar Hal Ini Penyebabnya ( ist/humasri.com)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 1 tahun 2024 segera cair di awal-awal tahun 2024 ini.

Namun jika ada KPM yang belum mendapatkan pencairan bansos reguler pemerintah untuk tahap pertama ini, Anda patut waspada.

Sebab, kuat dugaan ada beberapa hal di bawah ini yang menjadi penyebabnya. Apa saja?

Baca Juga: Info Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Cair Langsung Rp 2.400.000 via KKS dan Pos Indonesia, Tahapan Terbarunya Begini

Perlu para KPM ketahui bahwa sebenarnya ada beberapa penyebab bansos BPNT dan PKH anda belum cair.

Walaupun terdapat beberapa penyebab bansos BPNT dan PKH anda belum cair, tetapi Anda tidak perlu khawatir.

Sebab, selama nama anda masih tercantum dalam DTKS maka bansos anda akan tetap dicairkan.

Nah perlu diketahui juga ternyata ada beberapa perubahan mengenai nilai nominal bansos reguler di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Heboh KPM Terima Transferan Dana Rp 400 Ribu Cair di KKS Bank BNI, Benar Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2024 Dimulai?

Yang pertama, untuk penyaluran bansos BPNT tahun 2024 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 200.000 per bulan.

Untuk penyaluranya KPM KKS akan dilakukan dengan alokasi dua bulan sekali sebesar Rp 400.000.

Kemudian untuk KPM Kantor Pos akan menerima dana bansos dengan alokasi tiga bulan sekaligus yakni sebesar Rp 600.000.

Yang kedua, untuk bansos PKH, pemerintah akan mencairkan dana bansos yang berbeda beda, di antaranya:

Baca Juga: 3 Cara Terbaru Untuk Dapat Kartu KKS di Tahun 2024, Siap-siap Cairkan Bansos di ATM Bank Himbara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X