Pecah Telur! Pencairan Bansos Rp 1.700.000 Buat KPM PKH Cair Akhir Januari 2024? Jangan Sampai Anda Tidak Terdaftar

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 12:43 WIB
Pecah Telur! Pencairan Bansos Rp 1.700.000 Buat KPM PKH Cair Akhir Januari 2024? Jangan Sampai Anda Tidak Terdaftar (indonesia.go.id)
Pecah Telur! Pencairan Bansos Rp 1.700.000 Buat KPM PKH Cair Akhir Januari 2024? Jangan Sampai Anda Tidak Terdaftar (indonesia.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan beberapa bansos terus dilakukan pemerintah di Bulan Januari 2024 ini.

Salah satunya menjadi kabar bahagia bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar bansos PKH tahap 1 tahun 2024.

Diinformasikan jika pencairan bansos Rp 1,7 juta diberikan kepada KPM PKH pada akhir Januari 2024 ini.

Baca Juga: Bansos Januari 2024 Sudah Cair, Tambahan Rp 1.200.000 Buat KPM BPNT Tinggal Penuhi Syarat Ini

Seperti diketahui, bahwa masyarakat yang mendapat bantuan Rp 1.700.000 merupakan mereka yang terdaftar penerima manfaat PKH dan juga BPNT.

Nah, syarat lainnya adalah para KPM yang tidak memiliki kartu keluarga sejahtera atau KKS merah putih.

Maka bisa dibilang pencairannya via Kantor Pos.

Nah, penyaluran bansos ini melalui mekanisme Pos dilakukan setiap 3 bulan sekali baik itu PKH ataupun BPNT cair bareng.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2024 Belum Cair, Tapi Ada Penyaluran Bansos Rp 600.000 Hari Ini, Bansos BPNT atau BLT El Nino?

Perlu diketahui, KPM penerima manfaat PKH kategori anak SMA dan lansia ditambah BPNT, maka akan menerima bantuan Rp 1,7 juta untuk sekali pencairan, merangkum dari berbagai sumber.

Secara rinci, PKH kategori SMA mendapat Rp 500.000, lansia Rp 600.000 ditambah BPNT 3 bulan Rp 600.000 yang dicairkan melalui Kantor Pos.

Maka hal itu menjadi kabar gembira bagi KPM yang memiliki komponen di atas.

Nah, jika ingin melihatnya anda bisa mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ingin Daftar DTKS Agar Dapat Bansos di Tahun 2024? Pastikan Sudah Penuhi 9 Kriteria Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X