AYOBOGOR.COM -- Bulan Februari 2024 adalah bulan yang ditunggu-tunggu para ASN, mengingat di bulan Ferbruari besok akan diketahui apakah gajadi PNS sudah ada kenaikan 8 persen atau belum.
Seperti diketahui, gaji PNS akan mendapatkan kenaikan sebanyak 8 persen mulai Januari 2024.
Akan tetapi di awal Januari 2024 kemarin, belum ada tanda-tanda kenaikan 8 persen di gaji PNS.
Lantas kapan kenaikan 8 persen gaji PNS bisa didapatkan.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen memang akan diberlakukan Januari 2024 namun pembayarannya dengan cara rapel.
Hal tersebut dibeberkan ole Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunijasi Yutinus Pratowo.
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan," tulis Yutinus pada akun X (dahulu twitter) pada Senin, 1 Januari 2024.
Apabila PP kenaikan gaji selesai sebelum tanggal 1 Januari 2024, besar kemungkinan gaji PNS di bulan Februari 2024 sudah mulai ada penambahan.
Namun apabila PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka selisih kenaikan gaji PNS akan tetap dibayarkan dengan skema rapel.
Tentunya diharapkan semua PNS bisa bersabar hingga penerbiatan PP tersebut selsai untuk mendapatkan kenaikan gaji sesuai yang sudah diatur pemerintah.
Berikut ini perkiraan nominal gaji PNS yang akan didapat apabila PP kenaikan gaji 8 diterbitkan di bulan Januari 2024 ini.
PNS Golongan Ia Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664