Gaji PNS Golongan III dan IV di Bulan Februari 2024 Sudah Ada Kenaikan atau Belum? Berikut Perkiraannya Jika Ada Kenaikan 8 Persen

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 08:35 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM -- Bulan Februari 2024 adalah bulan yang ditunggu-tunggu para ASN, mengingat di bulan Ferbruari besok akan diketahui apakah gajadi PNS sudah ada kenaikan 8 persen atau belum.

Seperti diketahui, gaji PNS akan mendapatkan kenaikan sebanyak 8 persen mulai Januari 2024.

Akan tetapi di awal Januari 2024 kemarin, belum ada tanda-tanda kenaikan 8 persen di gaji PNS.

Lantas kapan kenaikan 8 persen gaji PNS bisa didapatkan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Bakal Digelar Bulan Mei Tahun ini, Fresh Graduate Wajib tahu Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendaftar di Laman SSCASN BKN

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen memang akan diberlakukan Januari 2024 namun pembayarannya dengan cara rapel.

Hal tersebut dibeberkan ole Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunijasi Yutinus Pratowo.

"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan," tulis Yutinus pada akun X (dahulu twitter) pada Senin, 1 Januari 2024.

Apabila PP kenaikan gaji selesai sebelum tanggal 1 Januari 2024, besar kemungkinan gaji PNS di bulan Februari 2024 sudah mulai ada penambahan.

Namun apabila PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka selisih kenaikan gaji PNS akan tetap dibayarkan dengan skema rapel.

Baca Juga: CPNS 2024 Bakal Dibuka Mei 2024, Ini Formasi CPNS Diprediksi Sepi Peminat, Info Penting Bagi Fresh Graduate Biar Peluang Jadi ASN Besar

Tentunya diharapkan semua PNS bisa bersabar hingga penerbiatan PP tersebut selsai untuk mendapatkan kenaikan gaji sesuai yang sudah diatur pemerintah.

Berikut ini perkiraan nominal gaji PNS yang akan didapat apabila PP kenaikan gaji 8 diterbitkan di bulan Januari 2024 ini.

PNS Golongan Ia Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X