AYOBOGOR.COM -- Berapa gaji PNS Februari 2024 masih menjadi perbincangan hangat, apakah bakal sudah ada kenaikan 8 persen?
Dan pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tentunya sudah ditunggu-tunggu.
Seperti diketahui, dalam pidato RAPBN 2024 kemarin, Presiden Jokowi mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Diketahui, kenaikan gaji PNS tersebut bakal segera diberikan usai selesainya Peraturan Pemerintah atau PP soal kenaikan gaji.
Apabila kenaikan gaji selesai sebelum tanggal 1 Januari 2024, besar kemungkinan gaji PNS di bulan Februari 2024 sudah mulai ada penambahan.
Namun apabila PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka selisih kenaikan gaji PNS akan tetap dibayarkan dengan skema rapel.
"Jadi kami sekarang sedang kejar. Tapi jangan khawatir tetap kami bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ujar Menkeeu Sri Mulyani.
Maka PNS tak perlu merasa heran apabila gaji yang diterima pada Januari lalu untuk nominalnya masih sama seperti sebelumnya.
Berikut ini perkiraan nominal gaji PNS yang akan didapat apabila PP kenaikan gaji 8 diterbitkan di bulan Januari 2024 ini.
PNS Golongan Ia Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
PNS Golongan Ib 1.840.860 - Rp 2.670.732
PNS Golongan Ic Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700