Perbedaan Guru PNS dan Guru PPPK, Digaji APBN atau APBD?

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 16:15 WIB
Perbedaan Guru PNS dan Guru PPPK, Digaji APBN atau APBD? (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Perbedaan Guru PNS dan Guru PPPK, Digaji APBN atau APBD? (Ayobandung.com/Kavin Faza)

Baca Juga: Daya Tampung IPB SNBP 2024, Simak Keketatan di 42 Prodi Sarjana

Terkait masa kerja, PNS ditentukan sampai 58 tahun hingga 60 tahun, tergantung jabatannya. Sedangkan masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Secara umum perbedaan-perbedaan itu terlihat dari guru PNS dan gurup PPPK. Lalu bagaimana dengan sistem penggajian?

Untuk PNS, gaji pegawai pemerintahan dengan status itu diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan PPPK tergantung penempatannya. Bila ditempatkan di pemerintah pusat, maka mendapat gaji dari APBN. Namun bila di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X