AYOBOGOR.COM - Siapa yang memberi gaji guru PNS dan guru PPPK? Pasalnya, kedua status itu berbeda.
Perbedaan tersebut seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Secara status, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang diangkat tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Pengangkatannya sebagai pegawai tetap juga diiringi dengan nomor induk pegawai secara nasional.
Baca Juga: Daya Tampung 10 Jurusan dan Keketatan Rendah di SNBP 2024 IPB
Sedangkan PPPK, status kepegawaiannya diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Perbedaan lain terlihat dari hak. Hak PNS yakni memeroleh gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan hak PPPK, berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Jaminan pensiun dan hari tua, tidak dimiliki pegawai ini.
Adapun bentuk perlindungan didasarkan Pasal 92 UU ASN, berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Baca Juga: SNBP 2024: 11 Jurusan dengan Keketatan Paling Tinggi di IPB
Sedangkan pengembangan kompetensi, bagi PNS paling sedikit 20 jam pelajaran dalam setahun, PPPK 24 jam pelajaran dalam setahun.
Perbedaan lain terlihat dari sisi manajemen. Untuk PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Sedangkan PPPK pada peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Sebagai pegawai tetap, manajemen PNS begitu kompleks. Mereka mendapatkan manajemen pangkat, jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan hari tua.
Jenjang karir juga bisa berubah berupa pangkat serta golongan hingga jabatan struktural dan fungsional. Sementara PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional saja tanpa jenjang karir.