KPM Sudah Dapat Transferan Rp 400 Ribu di Saldo Rekening KKS? Bansos PKH dan BPNT Segera Cair, Ada Update SP2D

photo author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 11:03 WIB
KPM Sudah Dapat Transferan Rp 400 Ribu di Saldo Rekening KKS? Bansos PKH dan BPNT Segera Cair, Ada Update SP2D (YouTube Yoga Faradika)
KPM Sudah Dapat Transferan Rp 400 Ribu di Saldo Rekening KKS? Bansos PKH dan BPNT Segera Cair, Ada Update SP2D (YouTube Yoga Faradika)

AYOBOGOR.COM -- Dikabarkan pencairan bansos PKH dan BPNT di tahun 2024 akan segera dimulai.

Sebab ada update mengenai informasi SP2D atau surat perintah pencairan dana mengenai bansos tersebut.

Jika kabar ini benar, maka betapa beruntungnya keluarga penerima manfaat (KPM) terkait pencairan bansos pemerintah.

Baca Juga: Nominal Bansos PIP di Tahun 2024, Anak Sekolah Dapat Bantuan Rp225 hingga Rp1,8 Juta

Untuk dipahami bahwa di bulan Januari 2024, berbagai macam bansos pemerintah kembali dicairkan di berbagai daerah.

Nah bagi KPM PKH dan BPNT perlu bersiap, karena kartu KKS merah putih Anda segera terisi saldo setidaknya Rp 400 ribu.

Sebab saat ini sudah memasuki bulan pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1 di tahun 2024.

Tahap 1 untuk pencairan bansos reguler pemerintah ini alokasinya yakni di bulan Januari 2024, Februari 2024, dan Maret 2024.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024, Cair Sebelum atau Sesudah Pilpres 2024? KPM Harus Tahu Faktanya

Salah satunya, bansos yang sudah cair di bulan Januari 2024 adalah bansos beras 10 kilogram yang diperpanjang oleh pemerintah hingga bulan Juni 2024.

Selain itu bansos rice cooker juga sudah cair sejak tahun kemarin dan lanjut di bulan ini.

Nah, di bulan Januari 2024, sebelum pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 dilakukan, pihak pusat akan melakukan proses mekanisme pencairan.

Teknis setelah itu, diajukan SPM atau surat perintah membayar ke KPPN untuk diterbitkan SP2D atau surat perintah pencairan dana.

Baca Juga: 2 Bansos Bulan Januari 2024 Sudah Cair Total Rp 700.000 Bukan Bansos BPNT dan BLT El Nino, Ini Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X