Bansos PKH Siap Cair Lagi Tahun 2024, Berikut Cara Daftar Bansos PKH Lewat HP, Mudah dan Enggak Ribet

photo author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:21 WIB
Ilustrasi bansos PKH siap cair di Januari 2024 dan cara daftar bansos PKH lewat HP. (Pixabay)
Ilustrasi bansos PKH siap cair di Januari 2024 dan cara daftar bansos PKH lewat HP. (Pixabay)

Golongan penerima PKH dalam bidang pendidikan

1. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.

2. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

3. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

Baca Juga: 2 Contoh Pengumuman Libur Tahun Baru 2024 Bahasa Indonesia Singkat dan Lengkap, Cocok untuk Perusahaan hingga UMKM

4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Golongan penerima PKH dalam bidang sosial

1. Orang lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

2. Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

Namun perlu diketahui bahwa pemerintah telah memperketat pencairan bansos PKH di tahun 2024 nanti.

Itu berarti, para KPM yang menerima penyaluran bansos tahun 2023 belum tentu kembali bisa menerimanya tahun 2024.

Buat Anda yang ingin mendaftar sebagai KPM PKH bisa saja melakukan pendaftaran dengan cara berikut ini.

Cara Daftar Bansos PKH Lewat Hp

Baca Juga: Bantuan Total Rp 1.100.000 untuk Pekerja Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan Syarat Cuma NIK KTP

- Unduh aplikasi “Cek Bansos”.
- Buat akun baru dan lengkapi data diri Anda.
- Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi.
- Cari dan klik menu “Daftar Usulan”.
- Pilih opsi “Tambah Usulan”.
- Isi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH.
- Setelah selesai mendaftar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X