PKH Bulan Desember 2023 Kapan Cair? Bansos PKH Sudah Dipastikan Diperketat Pencairannya Tahun 2024, Harus Punya Syarat Ini

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 14:07 WIB
PKH Bulan Desember 2023 Kapan Cair? Bansos PKH Sudah Dipastikan Diperketat Pencairannya Tahun 2024, Harus Punya Syarat Ini (freepik)
PKH Bulan Desember 2023 Kapan Cair? Bansos PKH Sudah Dipastikan Diperketat Pencairannya Tahun 2024, Harus Punya Syarat Ini (freepik)

AYOBOGOR.COM -- Bansos PKH, adalah bansos selain BPNT dan BLT El Nino yang pencairannya ditunggu-tunggu masyarakat kurang mampu.

Pencairan bansos PKH terus dilakukan di bulan Desember 2023 ini untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Nah, pemerintah telah mengabarkan akan kembali menyalurkan bantuan sosial PKH untuk tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: RESMI, BLT El Nino Lanjut Cair Sampai Maret 2024? Presiden Jokowi Andalkan 2 Bansos Ini Terus Disalurkan ke KPM

Bantuan Sosial PKH yang disalurkan Kemensos RI ini pencairannya selalu ditunggu penyalurannya oleh para keluarga penerima manfaat.

Namun perlu diketahui bahwa pemerintah telah memperketat pencairan bansos PKH di tahun 2024 nanti.

Itu berarti, para KPM yang menerima penyaluran bansos tahun 2023 belum tentu kembali bisa menerimanya tahun 2024.

Hal itu karena pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Awas! 500 Ribu KPM Masih Belum Ambil Pencairan Bansos Pemerintah dan Rawan Hangus, Jangan Sampai Anda Salah Satunya

Beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Penerima bantuan Program Keluarga Harapan ini haruslah memiliki 7 kategori PKH di dalam 1 KK.

2. KPM yang tahun ini memenuhi kategori penerima dan tahun depan tidak lagi memenuhi kategori maka bantuan PKH tidak lagi dicairkan.

3. kategori anak usia SMA yang tahun ini duduk di kelas 12 dan tahun 2024 dinyatakan lulus sekolah, maka secara otomatis bantuannya tidak lagi disalurkan

Baca Juga: PKH Bulan Desember 2023 Kapan Cair? Jangan Kaget, Bansos PKH Cair hingga 2024 Tinggal Penuhi Syarat Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X