Apakah BLT El Nino 2024 Akan Ada Seperti PKH, BPNT, hingga Bansos Beras?

photo author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 11:07 WIB
Apakah BLT El Nino 2024 Akan Ada Seperti PKH, BPNT, hingga Bansos Beras? (pexels.com)
Apakah BLT El Nino 2024 Akan Ada Seperti PKH, BPNT, hingga Bansos Beras? (pexels.com)

AYOBOGOR.COM - Apakah BLT El Nino 2024 akan ada seperti bantuan PKH, BNPT, ataupun bansos beras.

Pertanyaan tersebut tidak sedikit dilontarkan masyarakat karena bantuan sosial BLT El Nino menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu masyarakat.

BLT El Nino sendiri dibuat oleh pemerintah pusat mengingat banyak masyarakat yang terdampak oleh fenomena El Nino.

El Nino sendiri merupakan peristiwa alam di mana menyebabkan perubahan dalam pola cuaca.

Salah satu yang terasa di Indonesia adalah kemarau panjang beberapa waktu lalu, di mana masyarakat kekurangan air, lahan-lahan terbakar, hingga terjadi karhutla.

Baca Juga: Soal Jabatan Kembali Utuh, Bima Arya: Hak Warga yang Memilih Saya

Kerugian itu yang disorot pemerintah sehingga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang sekiranya terdampak oleh fenomena alam.

Adapun bantuan BLT El Nino yaitu sebesar Rp200.000. Bantuan tersebut penyalurannya dirapel sehingga masyarakat menerima Rp400.000.

Penyaluran BLT El Nino dilakukan untuk dua bulan periode penyaluran, yaitu pada November 2023 hingga Desember 2023.

Terkait kelanjutan BLT El Nino pada tahun 2024, hingga saat ini kabar tersebut belum ada. Mungkin pemerintah mempunyai beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Lumbung Suara Terpecah, Tim Anies-Muhaimin Optimis Raih 80 Suara Jabar untuk Pilpres 2024

Misalnya, fenomena El Nino yang tidak terjadi saban waktu. Meskipun begitu, BMKG memperkirakannya masih terjadi hingga Februari 2024.

Di samping itu, sejumlah bansos juga masih akan disalurkan oleh pemerintah.

Misalnya pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan setiap tiga bulan sekali selama empat tahap dalam setahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X