UMK Kabupaten Karawang 2023 sebesar Rp5.176.179,07. Sementara dewan pengupahan setempat mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
Jika disahkan, maka perubahannya menjadi Rp5.797.321 untuk tahun 2024.
3. Kabupaten Bekasi
UMK Kabupaten Bekasi 2023 sebesar Rp5.137.575,44. Meskipun begitu, belum ada putusan final, kendati yang diajukan kepada pemerintah provinsi kenaikkannya sebesar 13,99 persen.
Sebelum itu, dari pemerintah daerah mengusulkan kenaikan sebesar 1,59 persen. Pihak Apindo lebih kecil sebesar 1,16 persen. Sedangkan dari serikat pekerja sebesar 14 persen.
4. Kabupaten Purwakarta
UMK Kabupaten Purwakarta 2023 sebesar Rp4.464.675,02. Pemerintah daerah sendiri mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
Jika naik dengan persentase demikian, maka UMK Kabupaten Purwakarta 2024 bisa menjadi Rp.5.000.436.
5. Kabupaten Subang
UMK Kabupaten Subang 2023 sebesar Rp3.273.810,60. Namun menjadi melejit karena diusulkan naik sebesar 12,33 persen.
Bila naik dengan persentase tersebut, maka upah di wilayah Subang untuk tahun 2024 menjadi Rp3.766.625,65.