UMK 2024 Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang, Usulan Naik dari 12-14 Persen

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 10:49 WIB
UMK 2024 Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang, Usulan Naik dari  12-14 Persen (Ayobogor.com/Kavin Faza)
UMK 2024 Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang, Usulan Naik dari 12-14 Persen (Ayobogor.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 sebentar lagi akan tiba di batas waktu pengumumannya.

Pengesahan UMK 2024 sendiri akan diumumkan oleh pemerintah provinsi. Lalu berapa UMK di Bekasi, Karawang, Purwakarta hingga Subang?

Seperti diketahui, sejumlah daerah di wilayah pantai utara (pantura) di wilayah Jawa Barat tersebut sudah membahas usulan UMK 2024.

Dari usulan-usulan tersebut, persentase kenaikan yang diajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat begitu besar.

Salah satu contohnya adalah Kota Bekasi, di mana usulan naik sampai 14,02 persen. Tetapi, pengusulan itu juga ditengarai perbedaan.

Perbedaan ini biasanya muncul antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha. Pihak pekerja yang diwakili serikat senantiasa mengusulkan besaran kenaikan yang tinggi.

Sebaliknya, pihak pekerja yang diwakilkan oleh Apindo, kerap mengusulkan kenaikan dengan persentase yang kecil.

'Perdebatan' itu juga tidak hanya terjadi di Kota Bekasi. Pun demikian di kabupaten Bekasi. Namun, usulan yang diajukan kepada provinsi akhirnya jauh lebih tinggi dibanding usulan dari pihak pengusaha.

Sebagai gambaran, berikut ini daftar usulan UMK 2024 wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang.

1. Kota Bekasi

UMK Kota Bekasi pada tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20. Namun terdapat perbedaan di antara pihak-pihak pengusul.

Dari pihak pemerintah daerah mengusulkan kenaikan sebesar 3,69 persen, begitu juga dengan usulan dari Apindo Kota Bekasi. Sedangkan dari kalangan serikat buruh sebesar 16 persen.

Untuk menengahi hal tersebut, akhirnya Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan kenaikan sebesar 14,02 persen.

2. Kabupaten Karawang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X