Aturan Baru Penetapan Upah Minimum dari Kemnaker, Seperti Apa? Berikut Ulasannya

photo author
- Minggu, 12 November 2023 | 12:38 WIB
Ilustrasi aturan baru penetapan upah minimum. (pixabay.com)
Ilustrasi aturan baru penetapan upah minimum. (pixabay.com)

Dirinya pun meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah tersebut.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," katanya.

Baca Juga: Post Credit Scene Film Marvels Jumlahnya Berapa? Penggemar MCU Wajib Tahu

Itulah tadi informasi mengenai aturan baru dalam terkait dengan pengupahan minimum yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemnaker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X