Dirinya pun meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah tersebut.
"Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," katanya.
Baca Juga: Post Credit Scene Film Marvels Jumlahnya Berapa? Penggemar MCU Wajib Tahu
Itulah tadi informasi mengenai aturan baru dalam terkait dengan pengupahan minimum yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemnaker.