AYOBOGOR.COM -- Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upah minimum. Seperti apa aturan baru tersebut?
Berikut ini ulaan informsi mengenai aturan baru yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengenai upah minimum.
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melansir dari suara.com, ada tiga variabel yang menjadi hal yang diperhatikan dalam kepastian kenaikan upah minimum.
Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Satpam dengan Gaji Rp3,5-4 Juta, Buat Kamu yang Tertarik Daftar di SINI
3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya belum lama ini.
Adapun Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
PP Nomor 51 Tahun 2023 juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Baca Juga: Lowongan Kerjs Sopir Gaji Rp4-4,9 Juta, Ini Syarat-syaratnya dan Link Daftar Cek di Sini
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.