• Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android) di HP
• Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone (HP)
• Anda akan menerima kode OTP via SMS, masukan kode tersebut
• Bikin PIN dan konfirmasi PIN.
• Buat profil di menu “Profile”, dan isikan data berupa NIK, Nama, dan Email.
• Anda akan menerima email untuk aktivasi akun
• Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
• Anda dapat melakukan tes Rikkes jasmani secara online di erikkes.id dan tes psikologi secara online di app.eppsi.id
• Kemudian lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
• Unggah dokumen yang diminta untuk melakukan perpanjangan SIM
• Pilih Satpas penerbit
• Masukkan nomor rekening pengembalian (rekening ini digunakan untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas)
• Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (jika Anda memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia,maka masukkan alamat pengiriman)
• Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
• Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.