SIM B2 Umum: Rp80.000
Proses perpanjang SIM akan dikenakan biaya tambahan.
Biaya tambahan tersebut digunakan untuk biaya tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan tes psikologi sebesar Rp30.000.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Baca Juga: Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C Terbaru 2023
Syarat Perpanjangan
Anda dapat melakukan perpanjangan SIM B1 dan B2 dengan beberapa persyaratan
• SIM lama
• E-KTP
• Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
• Hasil tes psikologi
• Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie)
• Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Cara Perpanjang SIM:
1. Online