• Transaksi perpanjangan SIM selesai, klik tombol ‘Perbarui’ agar SIM baru terdigitalisasi.
2. Offline
Pemohon bisa mengajukan melalui Polres, Samsat, SIM Keliling dengan:
• Mengisi formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket
• KTP Asli
• Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
• SIM Asli (belum telat)
• Berkas surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
• Masukkan ke dalam map berwarna.
Demikian informasi biaya perpanjangan SIM B bulan Maret tahun 2023.