AYOBOGOR.COM - Berikut biaya perpanjangan SIM C di bulan Maret 2023 berserta caranya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C ada 3 golongan.
SIM C biasa untuk motor dibawah 250 CC.
Lalu, SIM C I untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc.
Sedangkan SIM C II untuk motor dengan 500 sampai 1000 cc.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.
Untuk bulan Maret 2023 harga perpanjangan SIM C tidak berubah.
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, perpanjangan masa berlaku SIM C biayanya di Rp 75.000.
Ada biaya, cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Total perpanjangan masa berlaku SIM C adalah Rp 130.000.
Untuk perpanjang bisa melalui online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cukup siapkan dokumen:
-SIM Lama