Resmi dari Luhut, Beli Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Subsidi Rp7 Juta Mulai 20 Maret

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 16:33 WIB
Resmi! Beli Motor Listrik Dapat Insentif Subsidi Rp 7 Juta Mulai 20 Maret, Ini Syarat dan Cara Belinya
Resmi! Beli Motor Listrik Dapat Insentif Subsidi Rp 7 Juta Mulai 20 Maret, Ini Syarat dan Cara Belinya

AYOBOGOR - Pemerintah resmi memberikan insentif subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta dan mobil listrik juga.

Seluruh masyarakat bisa membeli motor listrik dan mobil listrik mendapatkan potongan jutaan rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kebijakan subsidi ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

"Skema ini diharapkan bisa menstimulasi pasar kendaraan listrik di Indonesia," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin 6 Maret 2023.

Total ada 200 ribu unit motor listrik, 25.900 unit mobil listrik Hyunday dan Wuling, 50 ribu unit motor listrik konversi dan 138 unit bus listrik yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan soal apa saja syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan potongan Rp 7 juta.

Pembelian motor listrik yang mendapatkan subsidi dibatasi oleh pemerintah. Satu KTP hanya bisa mendapatkan insentif untuk pembelian satu unit motor.

"Tidak bisa satu orang dengan NIK sama belanja dua kali kemudian dia jual. Tidak boleh. Sistem sudah kami siapkan," ujar Agus dalam konferensi pers.

Lalu, bagaimana cara beli motor listrik agar dapat subsidi Rp 7 juta? Caranya sangat mudah sekali.

Calon pembeli bisa mendatangi dealer resmi. Pihak dealer akan memeriksa NIK KTP calon pembeli untuk memastikan apakah berhak dapat potongan harga atau tidak.

Selanjutnya, dealer akan mengajukan klaim ke bank himbara. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan membayar uang pengganti subsidi ke dealer motor listrik.

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah merek kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi. Tidak semua motor listrik disubsidi pemerintah.

Hanya kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen saja yang dapat potongan harga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Luhut Binsar Pandjaitan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X