Catat! Ini Kriteria, Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 20 Maret 2023!

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 17:45 WIB
 Catat! Ini Kriteria, Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 20 Maret 2023! (ANTARA/Henry Purba)
 Catat! Ini Kriteria, Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 20 Maret 2023! (ANTARA/Henry Purba)

AYOBOGOR.COM - Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Cek Kriteria dan Syaratnya di halaman ini!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan akan memberlakukan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

Disebutkan ada 200 ribu unit motor listrik akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sedangkan mobil ada 25.900 ribu unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023) menyebut baru ada lima merek yang bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Untuk mobil yang sudah diproduksi dalam negeri dan TKDN 40% adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. Sementara motor, ada Gesits, Volta, dan Selis.

Pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor BBM ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

Lalu, bagaimana bisa mendapatkan subsidi motor listrik ini?

Agus menjelaskan konsumen atau calon pembeli bisa langsung mendatangi dealer kendaraan listrik terdekat. Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Tidak ada kriteria khusus.

Menurutnya, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per NIK. Untuk pembelian kedua tidak mendapatkan subsidi.

“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.

Dealer juga akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara.

Bank BUMN memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," imbuhnya.

Demikian informasi Kriteria, Syarat Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X