AYOBOGOR.COM -- Banyak masyarakat yang sedang mencari-cari bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta yang digelontorkan pemerintah.
Rupanya, cara memperoleh subsidi motor listrik Rp7 juta tidaklah sulit. Anda bisa memilih dari dua cara yang sama-sama mudahnya.
Lantas seperti apa cara dapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta yang bisa Anda lakukan dengan mudah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta sendiri sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak akhir 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapat subsidi kendaraan listrik tersebut. Pertama dengan cara konvensional. Kedua cara digital.
Ayo segera lakukan cara dibawah ini, sebelum program subsidi kendaraan listrik dihentikan oleh pemerintah.
1. Cara Peroleh Subsidi Motor Listrik dengan Datang ke Dealer
Cara konvensional dapat dilakukan dengan mudah. Dilansir dari Channel Youtube Kompas TV pada Rabu, 15 Maret 2023, sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, Anda bisa langsung datang ke dealer motor listrik terdekat untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
Setelah itu, dealer akan memeriksa NIK pada KTP untuk melihat apakah dia calon pembeli berhak mendapatkan subsidi.
Jika setelah dicek, pembeli memang dinyatakan berhak menerima subsidi, maka pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp 7 juta.
Subsidi motor listrik memang diberikan dalam bentuk potongan harga. Kemudian, nantinya dealer yang akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Namun harus Anda ingat, cara ini hanya berlaku bagi motor listrik Volta, Gesits, dan Selis.
2. Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari PLN