AYOBOGOR.COM-- Persiapkan 4 administrasi penting ini agar dapat subsidi motor listrik Rp7 juta.
Siap-siap, badai motor listrik dimungkinkan bakal menghinggapi masyarakat Indonesia.
Apalagi demam motor lsitrik ini makin hari makin mendapat banyak peminat di Tanah Air.
Ditambah lagi, pemerintah secara resmi telah mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik.
Diketahui keputusan ini akan dimulai pada 20 Maret 2023 ini dengan subsidi Rp7 Juta per kendaraan. Berkas penting yang perlu disiapkan ialah; BPKB, STNK, KTP, NPWP
Tercatat ada dua hal penting dalam persyaratan untuk pemberian bantuan subsidi ini, yakni pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik.
Baca Juga: Marak Bencana di Sejumlah Wilayah pada Awal Tahun, Kemensos Doa Bersama Mohon Keselamatan
A. Subsidi Konversi atau Penukaran Motor Listrik
1. Motor harus masih dalam kondisi prima atau laik jalan.
2. Motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter dari 110 - 150 cc
3. Administrasi kendaraan yang masih lengkap di antaranya; STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP.
Baca Juga: KUR BRI Rp12 Triliun Mulai Disalurkan dari 6 Maret 2023