Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Tentang Kebakaran di Kemayoran Jakarta Pusat, Ratusan Rumah Hangus Dilahap Api
Iuran diatas akan tetap berlaku hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan pada Juli 2025.
Khusus peserta PBI, seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah, namun untuk pekerja formal mempunyai skema pembiayaan bersama antara pemberi kerja dan peserta.
Fasilitas Rawat Inap
Berikut ini merupakan fasilitas yang akan didapatkan oleh peserta berdasarkan kelas masing-masing:
- Kelas 1
Ruang rawat inap bisa menampung 2-4 orang. Jika diperlukan, pasien juga dapat meminta untuk dipindahkan ke ruang VIP.
Namun jika dilakukan, pasien harus mengeluarkan biaya tambahan selain biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Kelas 2
Ruang rawat inap bisa menampung 3-5 orang. Namun, hal ini tidak mengecualikan pasien untuk meminta pemindahan kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP.
Hal ini dimungkinkan apabila peserta bersedia mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Kelas 3
Peserta BPJS kelas 3 mendapatkan ruang rawat inap yang mampu menampung 4-6 orang.
Apabila ruang rawat inap kelas 3 penuh, maka pihak rumah sakit dapat merujuk pasien tersebut ke rumah sakit lain yang masih menyediakan ruang inap kelas 3.