AYOBOGOR.COM – Berikut iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 yang berlaku mulai hari ini, 10 Desember 2024.
Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sesuai dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem Kelas 1, 2, dan 3.
Pada struktur baru ini terdapat pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Tujuan utama perubahan skema ini adalah untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1,2, dan 3
Perubahan struktur iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Desember 2024 ini melanjutkan peraturan sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas 1
Terdapat kenaikan iuran menjadi Rp150 RIbu per bulan dengan manfaat layanan di ruang rawat inap kelas satu.
- Kelas 2
Besaran iuran peserta Kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100 Ribu per bulan dengan manfaat akses ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3
Iuran sebesar Rp42 Ribu per bulan berlaku untuk peserta dan manfaat pelayanan di ruang inap kelas 3.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp7 Ribu untuk stiap peserta.