AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait daftar 15 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tertinggi di tahun 2025.
Pada tahun 2025, pemerintah secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan sebesar 6,5 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2025, atau lebih tepatnya di tanggal 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada, Jumat (29/11/2024).
Tentunya keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu juga akan berpengaruh kepada UMK di Provinsi Jawa Timur.
Namun, ada kemungkinan bahwa kenaikan upah minimum di setiap kabupaten atau kota bisa saja dibawah atau diatas angka 6,5 persen.
Karena besaran upah minimum di setiap daerah akan diatur oleh pemerintah Daerah masing-masing.
Nah, sampai saat ini pemerintah daerah masih belum mengumumkan besaran dari UMK di tahun 2025, karena masih dalam proses.
Tentunya besar harapan para pekerja supaya kenaikan upah minimum di tahun 2025 bisa naik minimal 6,5 persen.
Daftar 15 kabupaten di Jawa Timur Dengan UMK Tertinggi di Tahun 2025
Berikut ini merupakan daftar 15 kabupaten di Provinsi Jawa Timur dengan upah minimum tertinggi di tahun 2025:
- Kabupaten Gresik: Rp 4.943.763
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.940.089